Jakarta -
Timnas Sepakbola Indonesia akan bertanding melawan Filipina pada Piala
AFF malam nanti. Kostum Timnas tentunya akan menjadi perhatian menyusul
gugatan David Tobing terhadap penggunaan Garuda Pancasila, ke
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengacara publik yang sering melakukan citizen law suit untuk hak-hak konsumen ini menyangkal tindakannya untuk mencari popularitas, sebagaimana yang dituduhkan sejumlah tokoh padanya. Dia hanya ingin menyosialisasikan penggunaan lambang negara yang tepat sesuai UU No 24 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
"Saya masih meyakini yang saya lakukan untuk ikut menyosialisasikan UU ke masyarakat. Dampaknya, kalau tidak diingatkan sangat besar," kata David, Kamis (16/12/2010).
Berikut petikan wawancara detikcom dengan pengacara publik tersebut:
Kenapa Anda menggugat?
Sekarang logo burung Garuda sudah dikomersilkan, sudah jauh menyimpang. Di kaos, di topi, di gantungan kunci. Suporter memakai kaos bergambar Garuda dijual ke mana-mana. Ini bukan menjadi alasan pembenar.
Kalau pemerintah tanggap dan mendengar suara masyarakat, seharunya diubah dulu Undang-undang (UU)-nya. Kalau UU diubah, saya akan patuhi.
Saya senang semua menggunakan logo burung Garuda. Bahkan kalau bisa seluruh warga negara menggunakan logo burung Garuda. Tetapi, artinya UU-nya harus diubah dulu. Kalau sekarang masih limitasi. Yang boleh menggunakan hanya instansi tertentu.
Contoh lain, logo burung Garuda dipakai anggota DPR dipasang di plat mobil. Itu melanggar UU. Kalau peraturan DPR membolehkan, itu salah karena melanggar UU.
Juga pin Garuda di seragam atau baju dinas pejabat, itu nggak boleh. Dalam UU, yang dibolehkan hanya kop surat dan stempel saja. Kalau Ketua DPR bilang logo Garuda di topi dibolehkan, itu salah.
Anda ingin mencuri perhatian pada momentum ini?
Saya bukan mencari momentum. Saya baru belajar tentang UU ini, dan yang saya tahu saya sosialisasikan. Sebenarnya bukan logo Garuda di dada kiri Timnas PSSI yang menonjol pada gugatan saya, melainkan siluet besar di kaos yang menyebabkan gugatan.
Anda tidak takut dibenci orang satu stadion bahkan se-Indonesia?
Saya sangat mendukung PSSI menang. Nggak ada hubungannya dengan menang-kalah di stadion. Kalau mental juara, hasilnya justru semakin terpicu untuk menang.
Tidak takut melawan arus?
Kalau tidak melawan arus, mana bisa menegakkan UU. Sekarang saya dicaci-maki di dunia maya. Saya tahu itu. Tapi sekali lagi, tujuan saya menegakkan kesadaran hukum.
Tidak takut reputasi Anda sebagai pengacara hancur?
Saya tidak mencari reputasi. Yang saya lakukan ikut menyosialisasikan UU. Tujuan saya bukan menang kalah. Apa yang saya lakukan, ya lakukan. Saya menggugat airport tax, saya menggugat tarif parkir, untuk kesadaran hukum.
Anda dibayar pihak tertentu ?
Tidak ada sponsor untuk ini. Tujuan saya ikut menyosialisasikan UU.
Kan pengadilan tidak ada yang gratis?
Bisa Anda lihat sebelumnya. Saat saya menggugat kenaikan airport tax, pemadaman listrik, tarif parkir. Itu dari kantong saya. (Saat menggugat tarif parkir, David merogoh kocek pribadi Rp 900.000 untuk biaya pengadilan --red).
(Ari/nrl)sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar