TEMPO Interaktif, New York - Departemen Kehakiman Amerika Serikat
menggugat sebuah sekolah di Chicago karena melarang seorang guru Muslim
mengambil cuti untuk naik haji ke Mekkah.
Berdasarkan gugatan yang diajukan Departemen Kehakiman, Senin (13/12), permintaan guru bernama Safoorah Khan untuk cuti tiga pekan pada 2008 lalu ditolak dua kali oleh Berkeley III.
Keinginan Khan untuk naik haji dinilai tidak terkait dengan tugas profesional Khan sebagai guru.
Menurut Departemen Kehakiman, sekolah tersebut melanggar Undang-Undang Hak Sipil 1964.
Khan, yang mulai mengajar sejak 2007, akhirnya mengundurkan diri setelah permintaan cutinya ditolak. Alasannya, 'berdasarkan agamanya, ia tidak bisa menunda naik haji'.
Jutaan umat Muslim tiap tahun naik haji ke Mekkah, Arab Saudi. Naik haji merupakan salah satu kewajiban umat Muslim yang mampu.
NYDAILYNEWS| KODRAT
sumber
Berdasarkan gugatan yang diajukan Departemen Kehakiman, Senin (13/12), permintaan guru bernama Safoorah Khan untuk cuti tiga pekan pada 2008 lalu ditolak dua kali oleh Berkeley III.
Keinginan Khan untuk naik haji dinilai tidak terkait dengan tugas profesional Khan sebagai guru.
Menurut Departemen Kehakiman, sekolah tersebut melanggar Undang-Undang Hak Sipil 1964.
Khan, yang mulai mengajar sejak 2007, akhirnya mengundurkan diri setelah permintaan cutinya ditolak. Alasannya, 'berdasarkan agamanya, ia tidak bisa menunda naik haji'.
Jutaan umat Muslim tiap tahun naik haji ke Mekkah, Arab Saudi. Naik haji merupakan salah satu kewajiban umat Muslim yang mampu.
NYDAILYNEWS| KODRAT
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar