Rabu, 08 Desember 2010

Inilah Pengakuan Gayus Soal Asal Usul Rp 35 Miliar

Share |
Gayus Tambunan. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO Interaktif, Jakarta - Gayus Halomoan Tambunan akhirnya blak-blakan soal asal usul uang yang ada di rekeningnya. Dalam persidangan kasusnya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Albertina Ho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gayus mengaku memiliki uang Rp 28 miliar yang disimpan di Bank Panin dan Bank BCA.

Uang itu disimpan dalam 21 rekening, baik dalam bentuk tabungan maupun deposito. “ Di Bank BCA misalnya, nilainya Rp 24 miliar. Sedangkan di Bank Panin sekitar Rp 4,4 miliar” kata Gayus dalam persidangan kasusnya, Rabu 8 Desember 2010.

Menurut Gayus, uang itu diperoleh dari tiga pekerjaan “sampingan” yang dilakukannya. Pertama, Gayus mengaku menerima imbalan US$ 500 ribu atau sekitar Rp5 miliar dari PT Kaltim Prima Coal. “ Imbalan itu setelah mengeluarkan surat ketetapan pajak PT Kaltim Prima Coal untuk tahun pajak 2001, 2002, 2003, 2004 dan 2005.” ujarnya.

Sesuai aturan, kata Gayus, surat pemberitahun pemeriksaan seharusnya terbit seminggu kemudian. Tapi surat itu tertahan sampai setahun. “ Saya tak tahu mengapa surat itu ditahan” katanya lagi.

Namun Gayus mengaku mendengar selentingan kalau ada masalah pemakaian selisih kurs. Menurut Gayus, untuk pajak badan seharusnya memakai patokan kurs rupiah, bukan memakai kurs dolar. “ Dalam kasus pajak Kaltim Prima Coal, justru memakai kurs dollar” ujarnya.

Gayus menuturkan, pekerjaan “sampingan” kedua itu membuahkan imbalan US$ 1 juta atau sekitar Rp 10 miliar. Imbalan itu diterima setelah Gayus selesai melakukan persiapan sidang banding PT Bumi Resources tahun pajak 2005.

Albertina Ho menanyakan, pekerjaan apa saja yang dilakukan Gayus untuk ini. Gayus menjawab, selain membuat surat banding dan bantahan, Gayus juga membuat pertemuan dan diskusi dengan pihak Bumi Resources. "Diskusi supaya siap di pengadilan banding” kata Gayus sambil buru-buru menambahkan, “ Ini bukan soal menang kalah Bu hakim. Yang memutuskan menang-kalah majelis banding," kata Gayus.

Dari pekerjaan sampingan ketiga, Gayus menerima imbalan US $ 2 juta atau sekitar Rp 20 miliar. Menurut Gayus, imbalan itu diterima setelah ia mendapat order pekerjaan dari Alif Kuncoro terkait program sun set policy sesuai UU Nomor 28 tahun 2007 untuk PT Arutmin.

"Saya diminta Alif Kuncoro mereview apakah sun set policy yang dibuat wajib pajak apa sudah sesuai aturan," kata Gayus.

Jadi, kata Gayus, dari tiga pekerjaan yang disebutnya sebagai “sampingan” itu, Gayus mendapat total sekitar Rp35 miliar. Dari jumlah itu yang disimpan di bank Rp 28 miliar. "Yang Rp7 miliar saya simpan di rumah," kata Gayus.
Gayus juga memaparkan, “imbalan” juga diterima Alif Kuncoro dan Imam Cahyo Maliki, kakak Alif Kuncoro. WDA | ISMA SAVITRI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

google translate

Arsip Blog

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!