Penggunaan ponsel bisa mengganggu konsentrasi dan menjadi faktor penyebab kecelakaan lalu lintas.
Di Indonesia sendiri mulai disosialisasikan dalam Undang-Undang Lalu Lintas
yaitu UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Di dalamnya terdapat
pasal yang berhubungan dengan penggunaan ponsel yaitu Pasal 106 ayat 1
yaitu "Setiap pengendara wajib menjalankan kendaraannya dengan konsentrasi".
Penggunaan ponsel bisa mengganggu konsentrasi dan menjadi faktor
penyebab kecelakaan lalu lintas. Itu sebabnya penggunaan ponsel saat
mengemudikan kendaraan bisa termasuk pelanggaran terhadap UU tersebut.
Bahkan menurut penelitian, pengendara yang berbicara menggunakan ponsel
di kendaraan sama lengahnya dengan orang yang sedang mabuk. Selain
itu, menggunakan ponsel di pesawat juga dianggap membahayakan. Dalam
buku panduan berbagai perangkat selular mencantumkan petunjuk untuk
mematikan perangkat selular di dalam pesawat karena bisa menyebabkan
gangguan terhadap perangkat navigasi pesawat. Dalam UU ITE Pasal 33
juga mencantumkan larangan serupa yang berbunyi "Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun
yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan
Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya."Penggunaan ponsel secara sembarangan juga bisa menyebabkan berbagai problem lainnya. Misalnya merekam adegan yang tidak senonoh dengan kamera ponsel bahkan mengirimkannya kepada orang lain. Lalu dengan mudah foto tersebut dikirimkan lagi kepada orang lain sehingga menyebar dengan cepat.
sumber: http://kumpulan.info/tech/tips-teknologi/57-tips/253-etika-menggunakan-telepon-seluler.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar